« Home | Masa Kampanye » | Membeli Kupon Lotre » | Kidal » | Teladan » | Kisah Abdul Aziz dan radio » | Dari Catatan Harian hingga Weblog » | Minat Baca » | Tintin » | Ramalan » | Narcissus »

Lagi-Lagi Soal Iklan

Peraturan dibuat untuk dilanggar. Begitu pemeo yang sekarang berlaku di kalangan masyarakat kita. Tentu bukan dilanggar secara frontal, melainkan dengan mencari celah sehingga pagar aturan bisa diterabas tanpa harus dilanggar. Contoh paling nyata bisa dilihat dari iklan-iklan yang berseliweran di televisi kita itu. Terlepas dari soal kualitas (semua orang juga tahu kalau iklan-iklan Indonesia lebih banyak yang brengsek ketimbang yang bagus), pelanggaran itu dengan begitu vulgar dan kasatmata terus terjadi di depan mata kita.

Secara formal, aturan periklanan yang kita anut melarang penggunaan identitas profesi tertentu yang berkaitan dengan produk yang diiklankan. Misalnya, menampilkan tokoh dokter di iklan produk obat atau produk kesehatan lainnya. Celakanya, ini merupakan aturan yang paling sering dilanggar oleh pihak pengiklan. Mereka berlindung dibalik argumen bahwa sosok yang ditampilkan dalam iklan (yang dikesankan sebagai dokter) itu adalah orang biasa yang berpakaian putih. Perkara penonton mempersepsikannya sebagai dokter, itu adalah urusan mereka sendiri.

Begitu pula larangan untuk mengeksploitasi rasa takut masyarakat, juga sering dilanggar dengan cara yang tidak kalah kurang ajarnya. Kalau dulu banyak produk kesehatan yang kena semprit karena memanfaatkan ketakutan publik atas kasus SARS, maka sekarang produsen obat anti nyamuk tidak lagi terang-terangan membonceng isu demam berdarah untuk melariskan produknya, tapi mereka malahan menyelipkan iklan produk bersangkutan di sela-sela tayangan berita televisi tentang wabah demam berdarah.

Tidak ketinggalan larangan untuk memajang iklan rokok dibawah jam sepuluh malam, sering disiasati oleh produsen rokok dengan menampilkan iklan berkedok layanan masyarakat, tapi dengan mencantumkan merek produk bersangkutan. Iklan macam ini tentu bisa muncul kapan saja, bahkan tanpa perlu mencantumkan peringatan tentang bahaya merokok yang mestinya wajib ditampikan pada akhir tiap iklan rokok itu.

Deretan pelanggaran ini belum termasuk klaim-klaim yang tidak jelas dasarnya, seperti kecap merek X yang digunakan oleh 7 dari 10 rumah tangga di Indonesia, atau shampo merek Y yang bisa menghilangkan 99.9% ketombe, atau bahkan iklan shampo merek Z yang mengklaim sebagai 2.8 kali lebih efektif dalam menghilangkan ketombe. Dari mana angka-angka itu bisa muncul? Apakah klaim tersebut valid? Tidak jelas. Untungnya, entah kenapa akhir-akhir ini saya tidak pernah lagi melihat iklan-iklan semacam itu. Mungkin sudah disemprit oleh yang berwenang.